LAW FIRM “SURJO & PARTNERS” – Dalam sistem KUHAP, barang bukti (corpus delicti) itu sendiri bukan merupakan suatu alat bukti, melainkan merupakan bukti tambahan terhadap alat – alat bukti yang sah menurut KUHAP, yaitu sebagai bukti tambahan terhadap alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Istilah “alat pembuktian” yang terdapat dalam rumusan Pasal […]